šššøššŗš®š» šš®šŗšÆššø š±š¶ šš°š²šµ: šš¶šš²š»šš®š»š“ Tš®š½š¶ š±š¶š¶š»š“š¶š»šøš®š»

Foto: Terpidana sedang dicambuk Menjelang di sahkannya Qonun No 6 Tahun 2014, mata dunia tertuju ke Aceh. Sebuah provinsi di Indonesia yang diberi wewenang khusus menjalankan syariat islam. Berbagai pihak yang pro mensyukuri lahirnya qonun tentang hukum Jinayat ini tapi tidak bagi yang kontra, mereka menganggap qonun Jinayat ini diskriminatif dan tidak mengindahkan hak asasi manusia. Salah satu alasannya karena adanya hukuman cambuk yang mereka nilai sudah tidak relevan karena di dalamnya terdapat penyiksaan dan cenderung tidak manusiawi. Namun dibalik kontroversi itu, nyatanya qonun itu di sahkan juga dan sudah berjalan lebih kurang 8 tahun. Hal ini berarti masyarakat aceh setuju dengan adanya qonun Jinayat tersebut. Sebetulnya dalam qonun tersebut, hukumannya (uqubat) tidak hanya cambuk, namun ada juga penjara, bahka membayar emas. Jadi sejatinya tidak harus dengan hukuman cambuk saja. Misalkan saja, terhadap jarimah judi, hakim bisa menjatuhkan padanya hukuman cambuk, penjara atau m...